Manado, DetikManado.com – Dua agenda penting dijalani KPU Sulut pada pekan lalu. Yang pertama adalah penetapan alokasi kursi DPRD Sulut, dan kedua adalah pemantauan perlengkapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Bitung, Kamis (09/02/2023). Selain melihat kesiapan perlengkapan Pantarlih, Betty juga menyampaikan kepada Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung bahwa Coklit dimulai 12 Februari 2023.
Adapun hasil restrukturisasi TPS akan digunakan sebagai dasar keputusan direkrutnya berapa jumlah Pantarlih se Indonesia.
“Tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 adalah waktu kerja Pantarlih untuk melakukan coklit. Sekarang untuk pemutakhiran data pemilih kita akan menggunakan asas de jure di mana mendaftarkan pemilih sesuai alamat tertera di e KTP,” ujarnya.
Betty menambahkan bahwa akan dibuat TPS lokasi khusus, di antaranya Lapas dan Panti Sosial, lalu kemudian untuk masyarakat yang tidak punya akses untuk memilih dan berkelompok seperti perkebunan. Jika masih bisa terakses publik tidak perlu membuat TPS lokasi khusus karena tidak semua perusahaan dapat dibuat TPS lokasi khusus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam kunjungannya, Betty didampingi Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulut, juga melaksanakan monitoring kesiapan kelengkapan Pantarlih KPU Kota Bitung.
KPU Sulut telah resmi menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulut dalam pemilu 2024.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, KPU Provinsi Sulut telah menetapkan 6 dapil dan 45 kursi DPRD Provinsi Sulut. (Yoseph Ikanubun)
Berikut Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulut.
Dapil Sulut 1
Kota Manado
Jumlah 8 Kursi
Dapil Sulut 2
Minahasa utara
Kota Bitung
Jumlah 8 Kursi
Dapil Sulut 3
Kepulauan Sangihe