Manado, DetikManado.com – Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Unsrat Manado melakukan kegiatan pembinaan dan advokasi kesadaran hukum masyarakat.
Ketua Umum (Ketum) LAM Gloria Pandeiroot mengatakan pengurus membentuk beberapa tim advokasi salah satunya tim advokasi bina desa.
“Tim advokasi bina desa menetapkan salah satu yang dikategorikan sebagai desa tertinggal berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan yaituDesa Suhuyon Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai desa binaan,” ujar Gloria Pandeiroot, Senin (01/03/2021).
Lanjut dia, setiap bulan timnya melakukan kegiatan live in terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga Mei 2021 yang bertujuan untuk memberikan edukasi, pembinaan dan advokasi kesadaran hukum.
“Serta membantu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah juga untuk memberikan solusi juga meminimalisir permasalahan yang terjadi di desa tersebut,” ucapnya.
Ketua Divisi Advokasi LAM Hizkia Nelisen menambahkan tim advokasi ini telah melakukan satu kali observasi serta dua kali kegiatan live-in tujuannya untuk menggali serta mengetahui secara detil persoalan masyarakat di desa tersebut dan memasang target untuk mencapai tujuannya.
“Tanggal 26 hingga 28 Februari 2021 tim memberikan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum dan agraria bersama-sama menggaet LBH Manado, serta instansi pemerintah terkait untuk melakukan penyelesaian hal-hal yang substantif di Desa Suhuyon,” terang Nelisen.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bina Desa Gamaliel Pombengi menuturkan kegiatan yang berlangsung di balai Desa Suhuyon mendapat respon yang baik dari masyarakat setempat.
“Hal ini dikarenakan bisa membantu menerangkan masalah-masalah yang ada di desa juga menambah wawasan masyarakat, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tutup Pombengi.(ml)