Lanny Ointu Jadi Majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP pada, Kamis (30/5/2024), di Kantor Bawaslu Sulut.

Lani OManado, DetikManado.com – Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024. Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu Sulut pada Kamis (30/5/2024), pukul 08.00 Wita.

Pengadu dalam perkara ini adalah Londa Simmbela, yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPP oleh Yunita Mokodompit selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu dan anggotanya, Arie Setiawan Mokodompit.

Bacaan Lainnya

Kedua teradu didalilkan lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada Pemilu tahun 2024, yang menurut pengadu sangat merugikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Viktory Nicodemus Joufree Rotty sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut unsur masyarakat, Lanny Anggriany Ointu sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur KPU, dan Ardiles MR Mewoh sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Bawaslu.

Komentar Facebook

Pos terkait