Lanjutnya, LKBH Neomesis merasa bahwa penyuluhan hukum menjadi penting, khususnya di Lembaga-lembaga Pemasyarakat seperti Rutan Malendeng. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai perlindungan ataupun aturan hukum. “Penyuluhan tentang bantuan hukum kami rasa masih sangat dibutuhkan oleh warga binaan. Tujuannya supaya warga binaan, khususnya masyarakat kurang mampu sadar atas hak mereka dalam memperoleh akses pada bantuan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan juga, selama tahun 2019, LKBH Neomesis sudah 3 kali melakukan penyuluhan hukum di Rutan Malendeng. Sedangkan tahun 2018 lalu, sebanyak 5 penyulugan hukum. “Kami berharap agar ke depannya bisa lebih maksimal dalam memberi bantuan hukum pada orang, atau masyarakat miskin yang membutuhkannya,” pungkasnya. (dem)