Manado, DetikManado.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sabtu (24/08/2019).
Pada kesempatan itu, Sekretaris LKBH Neomesis Sulawesi Utara Dety Lerah SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa litigasi maupun non litigasi. “Ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelas Lerah.
Lanjutnya, LKBH Neomesis merasa bahwa penyuluhan hukum menjadi penting, khususnya di Lembaga-lembaga Pemasyarakat seperti Rutan Malendeng. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai perlindungan ataupun aturan hukum. “Penyuluhan tentang bantuan hukum kami rasa masih sangat dibutuhkan oleh warga binaan. Tujuannya supaya warga binaan, khususnya masyarakat kurang mampu sadar atas hak mereka dalam memperoleh akses pada bantuan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan juga, selama tahun 2019, LKBH Neomesis sudah 3 kali melakukan penyuluhan hukum di Rutan Malendeng. Sedangkan tahun 2018 lalu, sebanyak 5 penyulugan hukum. “Kami berharap agar ke depannya bisa lebih maksimal dalam memberi bantuan hukum pada orang, atau masyarakat miskin yang membutuhkannya,” pungkasnya. (dem)