LKBH Neomesis Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Malendeng

Sekretaris LKBH Neomesis Sulawesi Utara Dety Lerah SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa litigasi maupun non litigasi.

Manado, DetikManado.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sabtu (24/08/2019).

Pada kesempatan itu, Sekretaris LKBH Neomesis Sulawesi Utara Dety Lerah SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa litigasi maupun non litigasi. “Ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelas Lerah.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sabtu (24/08/2019).

Lanjutnya, LKBH Neomesis merasa bahwa penyuluhan hukum menjadi penting, khususnya di Lembaga-lembaga Pemasyarakat seperti Rutan Malendeng. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai perlindungan ataupun aturan hukum. “Penyuluhan tentang bantuan hukum kami rasa masih sangat dibutuhkan oleh warga binaan. Tujuannya supaya warga binaan, khususnya masyarakat kurang mampu sadar atas hak mereka dalam memperoleh akses pada bantuan hukum,” ucapnya.

Komentar Facebook