Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu memaparkan capaian kinerja sekaligus tantangan pembangunan daerah dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (02/04/2026).
Rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dan menjadi forum resmi penyampaian laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama tahun 2025.
LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat. Dalam laporan tersebut dipaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, hingga indikator pembangunan yang telah dicapai sepanjang tahun anggaran.
Selain capaian, laporan juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk dinamika kebijakan fiskal nasional melalui langkah efisiensi anggaran yang turut mempengaruhi pelaksanaan program di daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
LKPJ yang disampaikan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kesinambungan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa substansi laporan telah menggambarkan arah kebijakan dan capaian pembangunan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan.
“Melalui pembahasan ini akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.
(Dayat)















