Peserta yang lulus tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah mereka melakukan pembayaran penghasilan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 75 ribu dan Rp 50 ribu seleksi menggunakan CAT.
Adapun dasat mengenaan tariff diatas yaitu PP 47 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan oajak yang berlaku pada BMKG, dan PP 63 Tahun 2016 tentang janis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BKN.
Untuk daftar nama-nama peserta seleksi dari Sulut yang lulus administrasi silakan download di sini : DISINI (Mikhael Labaro)
Komentar Facebook