Manado, DetikManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut Steffen S Linu SS MAP mengatakan, dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu.
“Posko itu berada di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat,” ujarnya.
Dia memaparkan, dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang di antaranya adalah ketidaksesuaian indentitas pemilih, pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih.
“Selain itu pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT, serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih,” ujarnya.
Dia mengatakan, mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai 27 November 2024.
“Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Selanjutnya kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut, pertama selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
“Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan seperti konflik, bencana, dan relokasi pembangunan,” papar dia.
Dia mengatakan, keempat mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dan kelima bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. (yos)