Dia menambahkan, dalam waktu dekat tempat peribadatan, pusat ekonomi dan pelayanan masyarakat akan dibuka kembali. Hal ini mengacu pada Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang telah diatur dalam Pergub Nomor 44 tahun 2020.
“Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Turut dalam peninjauan itu, Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, Kajati Andi Muhammad Iqbal Arief, Danlantamal Brigjen TNI Donar Rompas, Danlanudsri Kolonel Pnb Johnny Sumaryana, Ketua DPRD Sulut Andrew Angouw. (ml)