Kotamobagu, DetikManado.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Badan Adhoc ditangani KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut diungkapkan Meidy Tinangon saat menyampaikan materi pada Bimtek Kode Etik PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu pada, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota mendapatkan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” ungkap dia.
Meidy Tinangon menjelaskan, setelah diterbitkannya peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik Badan Adhoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota,” papar dia.
Sekalipun ada mekanisme penanganannya, namun Meidy Tinangon meminta jajaran penyelenggara Pemilu Adhoc yakni PPK dan PPS di Kota Kotamobagu untuk mennghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas.
Dia juga mengapresiasi pelaksanaan Bimtek yang digelar KPU Kotamobagu. Menurutnya, Bimtek Kode Etik merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Hadir dalam hajatab tersebut Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manopo, dan anggota, masing-masing Ilmi Paputungan dan Ivan Tandayu serta Sekretaris Frans Manopo. (yos)