Mencuri HP, Wanita Bitung Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Ilustrasi.

Manado, DetikManado.com – Seorang karyawati swasta berinisial WR (21) di Girian Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Wanita ini diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone milik Carolin (21), yang terjadi di sebuah cafe yang berada di Pusat Kota Bitung, pada hari Sabtu 18 Juni 2022, sekitar pukul 03.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Perempuan WR diamankan pada hari tadi pagi, di sekitar Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujarnya Selasa (26/7/2022) siang.

Lanjutnya, menurut pengakuan terduga pelaku, ia mengambil handphone jenis Oppo A74, yang berada di dalam tas korban, saat berada di dalam cafe.

Komentar Facebook