Cabuli Anak Umur 11 Tahun, Lansia di Tomohon Ditangkap Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan yang terjadi di Bitung.. (sumeks.co)

Manado, DetikManado.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun, Senin (25/7/2022) malam.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, VR ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 wita.

Kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.

“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” jelas Abast di Mapolda Sulut, Selasa (26/07/2022).

Komentar Facebook