Menkumham Teken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menkumham menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewam Swiss, pada Senin (8/7/2024). (Foto: Humas Kemenkumham)

Jenewa, DetikManado.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Swiss, pada Senin (8/7/2024).

Yasonna H Laoly mengatakan, penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.

Bacaan Lainnya

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.

Dia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

Yasonna meyakini penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas.

Komentar Facebook

Pos terkait