Sorong, DetikManado.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin (18/05/2026).
Peresmian ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas di Tanah Papua.
Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua yang masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan peran tokoh adat.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya.
Menurutnya, keberadaan tokoh adat (Ondofolo/Kepala Suku) dan tokoh masyarakat akan menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.
Supratman juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Guna meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kompetensi para pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum meminta seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk secara rutin melaporkan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan bahwa peresmian Posbankum ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” ujar Elisa.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi ruang layanan hukum yang ramah bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan akses keadilan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti bahwa akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pengadilan masih menghadapi berbagai kendala, terutama akibat jarak yang jauh dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Mohamad Lakotani.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum Kampung dan Kelurahan di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” ujar Sahata.
Ia berharap Posbankum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (yos)














