– Partai Enau 9.000/1 = 9.000
– Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 13.333.
- Cara Menghitung Kursi Kelima
Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya jumlah total suara Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Karena sudah mendapat 1 kursi, maka Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Duku, Enau dan Fantasi dibagi angka 1.
– Partai Apel 40.000/5 = 8.000
– Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333
– Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000
– Partai Duku 12.000//1 = 12.000
– Partai Enau 9.000/1 = 9.000
– Partai Fantasi 6.000/1 = 6000
Bedasarkan penghitungan, kursi kelima didapatkan oleh Partai Duku dengan perolehan suara terbanyak 12.000. jumlah ini melebih jumlah suara partai lainnya.
- Cara Menghitung Kursi Keenam
Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cempedak dan Duku karena sudah mendapat 1 kursi dibagi dengan angka 3. Untuk Partai Enau dan Fantasi dibagi angka 1 karena belum mendapat kursi.
– Partai Apel 40.000/5 = 8.000
– Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333
– Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000
– Partai Duku 12.000//3 = 4.000
– Partai Enau 9.000/1 = 9.000
– Partai Fantasi 6.000/1 = 6000
Bedasarkan penghitungan, kursi keenam didapatkan oleh Partai Enau dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Jumlah ini melebih jumlah suara partai lainnya.
Dengan demikian jumlah 6 kursi sudah terbagi habis di partai-partai dengan distribusi:
- Partai Apel 2 kursi (kursi pertama dan keempat)
- Partai Blimbing 1 kursi (kursi kedua)
- Partai Cempedak 1 kursi (kursi ketiga)
- Partai Duku 1 kursi (kursi kelima)
- Partai Enau 1 kursi (Kursi keenam)
- Partai Fantasi tidak mendapatkan suara.
Demikian contoh perhitungan suara calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Metode Sainte Lague. (Yoseph Ikanubun)