Nekat Masuk dan Gasak Handpone di Rumah Kost, IS Diamankan Polisi

Terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada bulan Agustus 2022 lalu. (foto TBN)

Bitung, DetikManado.com – Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian Handpone yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi membenarkan pencurian Handpone tersebut.

“Terduga pelaku berinisial IS (16) sudah diamankan pada hari Rabu 14 September 2022 pagi, di sekitar Kelurahan Girian,” ungkap Iwan, Kamis (15/09/2022).

Lanjutnya, aksi pencurian Handpone dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, pria bernama Rizaly Muhmin (18), di sebuah rumah kos.

Komentar Facebook