Manado,DetikManado.com-Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak umur di bawah umur yang terjadi, Rabu (05/06/2019) lalu, kini dikawal oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini atas perintah langsung Ketua Umum LPAI Pusat Seto Mulyadi.
Ketua LPAI Sulut Adv EK Tindangen SH mengatakan bahwa telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum LPAI Pusat Seto Mulyadi untuk mengumpulkan info ke korban dan keluarganya. Terkait kasus pemerkosaan anak yang sudah viral, dan membuat surat langsung ke LPAI Pusat tentang kasus tersebut dan disertai laporan pernyataan dari korban.
“Kak Seto dan jajaran LPAI Pusat akan membuat surat ke Kapolri tembusan Propam Mabes Polri dan akan menghadap juga ke Deputi Perlindungan Anak Kementrian P3A RI membahas kekerasan anak di daerah. Juga terkait Hari Anak Nasional pada bulan Juli ini,” ucapnya.