PDSS di Sulut Bermasalah, Orang Tua Siswa Komplain ke Pihak Sekolah

SMAN 8 Manado, salah satu sekolah yang terlambat mengisi data dalam PDSS, sementara batas akhir pengisian PDSS adalah 31 Januari 2025.

Manado, DetikManado.com – Sejumlah SMA di Sulut tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Januari 2025.

Akibatnya, para siswa Kelas XII yang akan lulus terancam tidak bisa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Jalur Prestasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat cemas kalangan orang tua siswa, yang merasa pihak sekolah abai dalam melakukan tugas dang tanggungjawabnya. Di sisi lain, ketika sekolah meminta dana Peran Serta Masyarakat (PSM), para siswa dan orang tua selaku didesak-desak.

“Kami kecewa dengan pihak sekolah yang terkesan abai dalam menjalankan tugas, ini berdampak pada anak kami yang tidak bisa mendaftar ke universitas negeri melalui jalur prestasi,” ujar salah satu orang tua siswa di Manado kepada wartawan, Rabu (5/1/2025).

Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah bersama Dinas Pedidikan Daerah (Dikda) Sulut lebih memperhatikan hal-hal yang menyangkut kepentingan para siswa termasuk persiapan masuk perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak merugikan para siswa.

“Dinas Pendidikan Daerah mestinya paham dengan persoalan ini, mengapa tidak mengecek ke sekolah-sekolah agar tidak terlambat mengisi data tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan kejadian ini, orang tua menjadi tidak percaya dengan pihak sekolah.

Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SMAN 8 Manado dan SMAN 9 Manado, serta sejumlah SMA lainnya di Sulut terancam tak bisa masuk ke PTN melalui jalur SNBP atau Jalur Prestasi.

Hal ini disebabkan karena pihak sekolah terlambat mengisi data dalam PDSS, sementara batas akhir pengisian PDSS adalah 31 Januari 2025.

“Ada sejumlah sekolah antara lain SMAN 8 Manado dan SMAN 9 Manado yang belum mengisi PDSS, sedangkan deadline sudah lewat yakni 31 Januari 2025,” ujar sumber kepada DetikManado.com.

Diketahui, PDSS ini adalah elemen penting yang digunakan sekolah agar siswa dapat mendaftar SNBP 2025.

Kepala SMAN 8 Manado Medyatrix Ngantung saat dikonfirmasi terkait hal ini menjawab singkat.

“Sementara proses,” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ditanya lebih lanjut bahwa batas waktu pengisian sudah lewat yakni 31 Januari 2025, Ngantung tidak menanggapinya.

Secara terpisah, Plt Kepala SMAN 9 Manado Hendra Masie saat dikonfirmasi mengatakan, beberapa waktu sebelum deadline, pihaknya sudah mengisi PDSS tersebut.

Hanya saja ada kendala tekhnis di aplikasi sehingga sampai saat ini belum terisi.

“Jumlah kuota SMAN 9 Manado ada 314, saat kami coba mengisi, sistemnya menolak. Sampai pada batas waktu pengisian belum juga terisi,” ujarnya.

Terkait kondisi ini, dia mengatakan, pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut untuk menyurat ke pihak Kementerian terkait.

Diketahui, waktu lalu hal ini ditangani Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Pihak Dinas Dikda Sulut hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini.

Diketahui, beberapa tahun silam, seleksi masuk PTN jalur SNBP di Sulut juga menuai masalah.

Ketika itu akreditasi sejumlah SMAN sudah kedaluwarsa, akibatnya siswa dari sekolah-sekolah tersebut tidak bisa masuk PTN melalui jalur SNBP. (yos)


Pos terkait