“Berdasarkan laporan korban, antara lain laporan dari Prisilia Rapar pada tanggal 5 Agustus 2022 di Polresta Manado dan laporan yang masuk di Polsek Kawangkoan pada tanggal 26 Agustus 2022, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Abast.
Usai menangkap pelaku, Tim kemudian melakukan interogasi dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.
“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di 8 TKP, yaitu 2 TKP di Kawangkoan, Kembes, Wusa, Lapangan Bantik, Minut, Morowali dan Wenang Manado. Petugas juga berhasil mendapatkan 2 buah barang bukti, yaitu TKP Kawangkoan berupa Honda Beat Street warna putih dan TKP Wenang berupa Yamaha Mio Soul GT warna hijau,” pungkasnya.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kawangkoan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Mikhael Labaro)