Pelaku Pembunuhan du Ranoyapo Berhasil Diamankan Polisi

Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo, Kamis 17 November 2022. (foto: humas)

“Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru oleh warga setempat.

“Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mikhael)

Komentar Facebook