Kemudian tujuan ketiga adalah untuk terus menjunjung tinggi HAM dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
“Terutama bagi orang-orang berkebutuhan khusus seperti difabel, orang-orang yang rentan, lansia, orang sakit dan sebagainya, harus mendapatkan perhatian yang lebih,” terangnya.
Diharapkan dengan pembangunan gedung RPK ini, Polda Sulut akan semakin dekat dan bisa melaksanakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Selain gedung, perlu dipersiapkan juga para personel yang akan mengawaki gedung RPK supaya tugas-tugas berjalan profesional. Dan kepada pihak CV. Gratia selaku penyedia jasa agar melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat volume, dan tepat kualitas, serta harus betul-betul sesuai spesifikasi teknis,” pungkas Mulyatno.
Informasi diperoleh, gedung yang didesain dua lantai ini dibangun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan RPK dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Korban Tindak Pidana.
Pembangunan gedung dijadwalkan selesai pada 5 Oktober 2022. Ke depan terdapat sejumlah ruangan di gedung RPK Polda Sulut ini. Antara lain, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang konseling, ruang siber, ruang istirahat, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang rapat, dan ruang kerja Kasubdit serta para Kanit.(ml)