Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai mewajibkan pelaku usaha, untuk memasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usahanya.
Demikian antara lain ditegaskan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Abdullah Mokoginta SH MSi, saat menggelar coffee morning bersama Forkopimda Kotamobagu, di Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu (13/10/2024).
Penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi.
Hal ini juga bakal diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH. Di mana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.
“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usaha–usaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan,” tegas Abdullah Mokoginta.
“Nantinya pemasangan CCTV, spesifikasinya harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa diakses,” tambah Abdullah Mokoginta kemudian.(Nicolaus Paath)