Pemkot Manado Razia Perizinan Bangunan di Kawasan Megamas

Seharusnya jalan itu khusus untuk umum, tidak bisa dipungut biaya apapun.

Lanjutnya, pihak pengelola ini diwajibkan bisa memungut biaya sesuai dengan izin yang kita berikan sesuai pada tempatnya, sesuai dengan site plan yang ada. “Tadi kita lakukan penertiban dan sudah memasang stiker untuk bangunan dan usaha  yang tidak memiliki izin. Jadi kepada pihak pengelola kawasan, kiranya untuk mematuhi aturan yang ada,”katanya.

Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan.

Runtuwene juga mengatakan jika peringatan ini tidak dilakukan pihaknya akan memberikan ke pihak Pol PP untuk melakukan penyegelan maupun penutupan usaha.”Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan mereka, bahwa di situ hanya izin ruko. Tetapi dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, seharusnya perizinannya beralih fungsi,” pungkasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait