Lanjutnya, pihak pengelola ini diwajibkan bisa memungut biaya sesuai dengan izin yang kita berikan sesuai pada tempatnya, sesuai dengan site plan yang ada. “Tadi kita lakukan penertiban dan sudah memasang stiker untuk bangunan dan usaha yang tidak memiliki izin. Jadi kepada pihak pengelola kawasan, kiranya untuk mematuhi aturan yang ada,”katanya.
Runtuwene juga mengatakan jika peringatan ini tidak dilakukan pihaknya akan memberikan ke pihak Pol PP untuk melakukan penyegelan maupun penutupan usaha.”Untuk bangunan seperti Karoke Double O dan Level 1 Bar and Resto itu sesuai perizinan mereka, bahwa di situ hanya izin ruko. Tetapi dijadikan tempat karaoke dan tempat hiburan malam, seharusnya perizinannya beralih fungsi,” pungkasnya.(ml)