Meski begitu, sesuai kesepakatan, para pedagang masih diperbolehkan berjualan di lokasi mulai sore hingga malam hari.
“Lokasi ini diberikan kebijakan untuk berjualan, tetapi harus bongkar pasang dari pukul 15.00 sampai selesai,” lanjut Bonyx Saweho.
Saweho juga menambahkan, sebagian besar pedagang yang terdampak penertiban bakal direlokasi ke tempat yang baru sesuai arahan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, untuk mengisi kawasan kuliner yang rencananya berada di jalan Bitung Karangria, Tuminting, tepatnya di ujung jalur Boelevard Dua.
“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado, tetapi nanti ketika Pemkot telah menyediakan lahan,” pungkasnya.
Penertiban lapak dilakukan di sepanjang jalur Boulevard Dua yang melewati Kelurahan Sindulang Satu, Sindulang Dua, hingga Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting.
Aturan jam berjualan menurut sebagian pedagang sudah disepakati bersama melalui rapat dengan pihak Pemerintah Kecamatan.
“Kita diizinkan berjualan, tapi untuk lapak harus bongkar pasang. Ini berlaku untuk orang dalam yang berdomisili di Sindulang dan Karangria, di luar itu diarahkan ke daerah masing-masing,” kata Baginda ketika diwawancarai saat berada di lokasi penertiban. (Rad)