Manado,DetikManado.com – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HT (18) terhadap kedua orang tuanya, di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Selasa (17/5/2022) malam, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh,” ujarnya.
Menurut Abast, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.
Komentar Facebook