Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menggali berbagai potensi yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbaru, yaitu resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.
Menyusul diberlakukannya Perda Pajak Reklame ini, maka beragam kegiatan yang dibuat masyarakat atau pelaku usaha yang bersifat komersil atau promosi, wajib membayar Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME. “Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dan merupakan payung hukum yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” terangnya pada Rabu (5/6/2024).
Pihaknya berharap, dengan adanya payung hukum ini, maka kegiatan komersial yang berlangsung di Kota Kotamobagu dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
“Kami akan intens melakukan sosialisasi tentang keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Reklame ini,” imbuh Ato –sapaan akrab Sugiarto Yunus.
Sinthya Tegela selaku Kepala Seksi Pendapatan BPKD Kota Kotamobagu menambahkan, seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat komersil dan promosi produk oleh pihak perusahaan, sudah diwajibkan membayar Pajak Reklame.
“Pajak Reklame sudah berjalan di Kota Kotamobagu, jadi setiap kegiatan yang mengandung promosi produk perusahaan dikenakan pajak reklame dan dihitung luas banner dan tempat yang digunakan. Untuk pembayaran pajak reklame langsung melalui transfer rekening Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut nomor rekening: 002.01.12.0000222,” tambahnya.(Nicolaus Paath)