Manado, DetikManado.com – Seorang perempuan berinisial IR (23) terpaksa harus diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Manado. IR diduga memiliki ribuan butir obat keras Thrihexyphenidyl.
“Perempuan asal Minsel ini diamankan polisi pada Kamis (23/2/2023) pagi sekitar pukul 10.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (24/2/2023).
Dia mengatakan penangkapan terhadap IR sendiri berdasarkan informasi warga yang mengetahui sepak terjangnya.
“Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR,” kata Kombes Pol Jules.