Manado, DetikManado.com – Pergub Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau OPP Covid-19 di Sulut diterbitkan pada, Selasa, 14 April 2020.
Ini terkait dengan meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Covid-19, sehingga Gubernur Olly Dondokambey membatasi pergerakan warga, sekaligus mengatur skema pemenuhan kebutuhan dasar.
“Jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 yang meningkat menjadi pertimbangan diterbitkan Pergub ini,” ujar Olly.
Olly mengatakan, dalam Pergub itu sejumlah poin penting diatur seperti membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran covid-19. Juga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19.
“Termasuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran wabah ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak,” ujarnya.