Sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan 24, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19.
“Bantuan sosial itu diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar gubernur.
Secara spesifik Pergub ini juga mengatur tentang skema bantuan atau keringanan bagi para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek online. Diatur bahwa pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19.
“Insentif itu berupa pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi daerah. Juga pengurangan denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19,” tandasnya.
Sedangkan bagi karyawan atau operator moda transportasi darat diberikan subsidi dan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergub ini diharapkan bisa menjawab keluhan warga yang selama ini diimbau untuk tetap tinggal di rumah. Sementara bagi mereka yang merupakan pekerja harian, akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (joe)