Pesta Miras Berujung Penganiayaan di Madidir Bitung, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan remaja pria berinisial CJ (16), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Yanto Simatauw (31) warga Paceda. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/4/2022) silam, di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 4 Oktober 2022 malam, di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Abraham menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi karena terduga pelaku menaruh dendam terhadap korban setelah keduanya mengonsumsi miras bersama. Saat sedang pesta miras, kedua pria tersebut terlibat cekcok sedikit.

“Korban lantas memukul terduga pelaku dengan sebuah kipas tangan lalu menghina terduga pelaku. Merasa sakit hati, terduga pelaku kemudian pulang mencari parang miliknya. Setelah mendapatkan parang, terduga pelaku mencari korban kembali dengan tujuan untuk membalaskan dendamnya di lokasi pesta miras,” ujar Kombes Pol Abraham.

Komentar Facebook