Berkaitan dengan penetapan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perda, menurut Asripan, tentu sangat penting. Mengingat, arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
”Tujuan dari Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip,” urainya.
“Mengingat pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu, atas ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perda,” pungkas Asripan.
Rapat paripurna itu turut dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.(Nicolaus Paath)