Manado,Detik Manado.com – Ratusan polisi mengamankan proses eksekusi lahan sengketa keluarga di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, Manado, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan luas sekitar hektare, Kamis (08/08/2019).
Dirangkum dari data PN Manado, ada pun lahan tersebut disengketakan oleh Ferdy Boseke, berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara Perdata No:116/PDT.G/2014/PN.Manado tanggal 26 Januari 2015 antara Ferdy Boseke dkk (sebagai Penggugat) melawan Decky Boseke dkk (sebagai Tergugat I) dengan objek sengketa bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang.
Luasnya lebih dari 4 hektare yang dimenangkan oleh Ferdy Boseke (sebagai Penggugat), selanjutnya dikeluarkan Berita Acara Sita Eksekusi dari PN pada tanggal 28 Februari 2019. “Kami tidak diberikan surat untuk proses eksekusi hari ini (kemarin), seharusnya diberitahu dulu,”ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pada tahun 2014 PN Manado mengundang seluruh AHLI WARIS untuk melakukan mediasi terhadap pembagian tanah warisan di kantor Kelurahan Malalayang I Timur, namun dari Pihak Tergugat I tidak menghadiri pertemuan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.