Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, Sabtu (28/11/2020).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan kasus diungkap selama 4 hari yang dimulai dari 21 hingga 24 November 2020.
“Penangkapan berdasarkan 6 laporan polisi terkait dengan perkara kasus narkotika jenis sabu, kemudian pengungkapan obat keras trihexypenidyl, dan peredaran miras jenis cap tikus antar provinsi,” jelas Abast.
“Untuk kasus pertama petugas mengamankan pemakai sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.
FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” ungkap Abast.
Selanjutnya, petugas mengamankan 4 tersangka berinisial AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotic.
Keduanya mengaku membeli sabu dari pria berinisial P yang juga warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut melalui istri AL yang berinisial DB.
“Dalam pengembangan, petugas mendapati 1 paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua,” terang Abast.
Untuk kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 10 butir berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11/2020).
“Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras jenis Cap Tikus ke Gorontalo, pada Selasa (24/11/2020), yang diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh pria berinisial AR.
“Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” kata Abast.
Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truk berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.
“Saat diperiksa petugas, di bak truk yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter Cap Tikus,” ucapnya.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” pungkas Abast. (ml)