Diduga Selundupan dari Filipina, Dit Polairud Polda Sulut dan Karantina Musnahkan 102 Ayam di Bitung

Pemusnahan barang bukti oleh petugas Dit Polairud Polda Sulut.

Bitung, DetikManado.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Utara memusnahkan ratusan ayam yang diduga hasil penyelundupan ilegal dari Filipina.

Total ada 102 ekor ayam yang dimusnahkan pada Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan setelah aparat menerima penyerahan barang bukti dari Direktorat Narkoba Polda Sulut. Ayam-ayam tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi di wilayah perairan sekitar pelabuhan Likupang.

Kasat Patroli Dit Polairud Polda Sulut, Kompol Karel Tangai, mengatakan barang bukti diterima pada 11 April lalu. Selain ayam, turut diamankan sejumlah obat-obatan terlarang.

“Barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan pemusnahan setelah koordinasi dengan pihak karantina,” ujar Tangai.

Sementara itu, Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Sulut, Kompol Frely Sumampouw, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di laut.

“Penangkapan dilakukan subuh hari. Awalnya kami menduga ada peredaran narkoba, namun saat diperiksa ditemukan juga ratusan ayam yang diduga masuk secara ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, tiga orang terduga pelaku yang diamankan diduga merupakan warga negara asing asal Filipina.

Dari sisi kesehatan, Balai Karantina Hewan menilai masuknya ayam tanpa dokumen resmi berpotensi membahayakan.

Ketua tim karantina, drh. Setiawan Pramulhasri, menyebut ayam tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

“Negara asal termasuk wilayah dengan kasus Flu Burung H5N1, sehingga berisiko terhadap kesehatan manusia dan hewan lokal,” katanya.

Dalam proses pemusnahan, ayam-ayam tersebut terlebih dahulu diambil sampel darahnya untuk pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, seluruhnya disembelih dan dibakar guna mencegah penyebaran penyakit. (Jamal Gani)


Pos terkait