Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).
“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Iis Kristian.
Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.
“Mendapatkan informasi peredaran sabu, tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C, yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap dia.
Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.
“Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Iis Kristian.