Akibat kredit macet, konsekuensinya dalam SOP bank akan melakukan lelang agunan.
“Sebelum melakukan lelang,pihak bank menghubungi keluarga pelapor dan kembali menyatakan apabila hutang tidak dilunasi maka bank akan melakukan lelang agunan,”kata Kapolda.
Pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan hutang pelapor secara bertahap dan hal tersebut diketahui oleh pelapor.
“Pelapor kemudian memberikan 3 surat kuasa kepada ibu kandung,saudara NB dan surat kuasa kepada ahli waris semua kakak beradik pelapor, untuk melakukan pengurusan kredit. Dan agunan tersebut kemudian telah diserahkan oleh bank kepada ibu kandung pelapor,” lanjut Setyo.
Kemudian pada 2 Januari 2023 berdasarkan izin Pengadilan,Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor dan disaksikan Pemerintah setempat melakukan penggeledahan di bank, namun dokumen addendum III tidak ditemukan.
“Berdasarkan keterangan Ahli Perbankan, OJK dan Ahli Pidana,tidak terdapat penghilangan atau tidak dilakukan pencatatatan baik dalam pembukuan maupun laporan bank,”tuturnya.
Kredit yang dilakukan pelapor tidak dihilangkan, dan tetap tercatat dalam sistem Perbankan, walaupun addendum III fisik belum ditemukan, bukan termasuk dalam kategori kesengajaan penghilangan atau tidak dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
“Adanya Addendum III memberikan waktu tambahan bagi pelapor untuk melunasi kredit,”ucapnya.
Usaha pelapor masih berjalan sehingga tidak ada yang dirugikan,malah justru pelapor diuntungkan karena masih menikmati perpanjangan jangka waktu addendum III tersebut.
“Dengan terbitnya addendum III tersebut,terbukti pelapor masih membayar bunga dan pokok sebagai kewajiban.
Jika addendum III tidak diperpanjang,maka pelapor harus melunasi seluruh kewajiban kredit.
“Proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhi 2 alat bukti yang dapat membuktikan adanya subjek hukum yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana perbankan pencatatan palsu,”pungkas Kapolda.(ml)