Polisi Amankan Penganiaya Pelajar di Desa Kaleosan Minahasa

MW diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07/2019) petang.

Minahasa, DetikManado.com –  Seorang remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, dibekuk Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa (23/07/2019) sore.

MW diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07/2019) petang.

Kedua korban saat itu berboncengan sepedamotor menuju SMA Kakas, saat melintas di Desa Kaleosan, korban dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian, yang langsung melerai keributan tersebut.

Pelaku mengaku nekad memukul korban karena pada Minggu (21/07/2019) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur Aiptu Graf Karading menambahkan pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (dem)


Pos terkait