Polisi Amankan Ratusan Butir Trihexyphenidyl Siap Edar di Bitung

Pelaku dan Babuk diamankan Satresnarkoba Polres Bitung. Foto: Humas Polres Bitung.

Bitung, DetikManado.com– Terduga pelaku berinisial, AIR (23) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bitung di kamar kosnya di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (15/5/2026) pukul 16.30 Wita.

Dari tangan pemuda itu, polisi menyita 130 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga siap diedarkan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut.

Informasi diperoleh, polisi menerima laporan warga sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam informasi itu, pelaku disebut kerap menjual Trihexyphenidyl di wilayah Pateten Satu dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Jefri Duabay mengatakan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kamar kos pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket plastik bening berisi Trihexyphenidyl,” kata Jefri, Sabtu (16/5/2026).

Jefri menjelaskan, 14 paket itu terdiri dari 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan dua paket lainnya masing-masing berisi lima butir.

“Polisi juga menyita uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Realme A60 yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Jefri.

Pelaku kata Jefri disangkakan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung,” pungkasnya. (Jamal Gani)


Pos terkait