“Setelah kejadian itu korban langsung berlari menghubungi penjaga kos sementara pelaku langsung kabur,”jelasnya.
Setelah beberapa saat pelaku berpura-pura kembali ke kos-kosan dan menanyakan handphonenya yang tertinggal.
“Dari situlah kami mencurigai pelaku dan menangkapnya di Desa Warembungan,Kabupaten Minahasa,”kata Sugeng.
Dia menambahkan,akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku kita sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.(ml)
Komentar Facebook