Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsisi di Manado, Barang Bukti 8000 Liter

Mobil truck Toyota Hino yang turut diamankan Polisi karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado. (foto: Humas)

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Ali)

Komentar Facebook

Pos terkait