Manado, DetikManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel mengamankan terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel) pada awal Desember 2022.
“Terduga pelaku inisial HS (53) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2022 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pria bernama Reymond Kembau (42), diduga dipicu karena ketersinggungan akibat sudah mabuk.