Manado,DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl tanpa ijin edar,Kamis (21/04/2022).
Adapun terduga pelaku yakni MR (28) warga Tuminting, Kota Manado dengan barang bukti 10 Ribu Tablet obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Kapolresta Manado melalui Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan kejadian bermula dari informasi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“Menanggapi info tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Diperoleh keterangan bahwa ada paket berisi dugaan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang sudah tiba di jasa pengiriman Si Cepat di Kelurahan Kombos Barat sebanyak 10 kaleng (10 Ribu) tablet,” terangnya.
Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian seputaran TKP dan diketahui yang akan menjemput paket tersebut adalah terduga pelaku.
“Yang bersangkutan kemudian berhasil kami amankan beserta barang bukti dan setelah di interogasi dia mengaku bahwa paket tersebut di pesan dari Kota Bogor seharga Rp 5 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan,terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.(Mikhael Labaro)