VT ditangkap saat melintas di Jalan Raya Amurang, Minahasa Selatan, Rabu (27/03), petang. VT mengaku, ia menjual lagi barang curian tersebut kepada FL. Beberapa jam kemudian, tim menangkap FL, di rumahnya.
Di depan tim, FL mengaku telah menjual semua barang curian ke beberapa wilayah, sebagian di antaranya di Modoinding dan Tompasobaru, Minahasa Selatan, bahkan hingga ke Dumoga Utara serta Kotamobagu. Tim lalu mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk mencari barang bukti.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga menyita 13 unit sepeda motor hasil curian sindikat JM.
“JM merupakan residivis kasus serupa, sekaligus masuk dalam DPO Polres Tomohon. Sedangkan EYS, selain terlibat dalam sindikat curanmor ini, juga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang pelajar di Manado,” ujar Kapolresta, Senin (01/04).
Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjutnya, telah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa. “Kasus ini terus dikembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti lainnya,” tandas Kapolresta. (***)