Polresta Manado Meringkus 2 Pencuri Barang Elektronik dan Uang

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polresta Manado. (foto:Humas Polresta Manado)

DetikManado.com, Manado – Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian barang elektronik, yang di Kelurahan Karangria, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Identitas kedua pelaku yang diamankan yakni, MD (16), warga Kelurahan Kombos Timur, Mayondi yang bekerja sebagai sopir dan RC (17) warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (17/22/2022) sekitar pukul 04.30 wita, di kediaman korban Masri Nafai (38) warga Kelurahan Karangria, lingkungan II, Kecamatan Tuminting yang juga merupakan anggota Polri.

Pada saat itu Masri bersama keluarganya sedang tertidur. Kemudian saat Masri bangun untuk buang air kecil, dia melihat tas istrinya sudah berada di dapur. Dia merasa curiga dan langsung mengecek ke ruang tamu.

Setelah mengecek di ruang tamu, ternyata 3 handphone yang diletakan di ruang tamu sudah hilang. Dia juga langsung mengecek tas milik istrinya, di mana dalam tas tersebut berisi sejumah uang sebanyak 2 juta, dan uang tersebut sudah hilang.

Komentar Facebook