Dia menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.
Kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan keterampilan sekolah, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019. (Yoseph Ikanubun)