Bitung, DetikManado.com – Seorang pria berinisial SP alias Hamdan, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
“Hamdan ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pada Sabtu (9/3/2024).
SPmelakukan aksinya terhadap seorang warga bernama Ahmad Ma’un, yang bekerja sebagai tukang ojek, pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, di Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Korban kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Vario, saat ia sedang bekerja sebagai tukang ojek. Korban sempat mengantar pelaku mencari makan di stasiun dengan sepeda motornya.
Setelah selesai memesan makanan, pelaku yang mengenakan masker dan jaket hoody kemudian memaksa meminjam motor korban untuk pergi ke rumah temannya.