Sepeda motor akhirnya dibawa kabur oleh pelaku ke Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Sulut, dan sudah tidak dikembalikan lagi kepada korban.
Merasa keberatan, korban pun melaporkan ke Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah menangkap pelaku, tim akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor pada hari Jumat 8 Maret 2024 di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong,” ujarnya.
Pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (yos)