Menurutnya,modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.
“Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia,”ujarnya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M(satu miliar lima ratus juta rupiah),”ungkapnya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp 15 M selama kapal tersebut beroperasi.
“Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” pungkas Kukuh.
Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ml)