Rakor Bawaslu Sulut Membahas Permasalahan Hukum Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

Rakor yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH pada, Minggu (8/9/2024).

Manado, DetikManado.com – Bawaslu Sulut menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Permasalahan Hukum Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Provinsi Sulut.
Rakor yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH pada, Minggu (8/9/2024).
Diketahui permasalahan Pasal 71 ini terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang – Undang.
Dalam sambutannya Donny Rumagit mengatakan, di Sulut ada 6 kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat yakni di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Bolmong, Kota Manado dan Pemprov Sulut. Dalam Pasal 71 ayat 2, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kecuali mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Ada kepala daerah yang mengganti pejabat pada 22 Maret 2024, lalu minta pembatalan, dan kemudian Mendagri menyetujui. Apakah ini melanggar, hal-hal ini yang menjadi pembahasan kita,” papar Donny Rumagit.
Dia menambahkan, pada pasal 5 bagi petahana yang mencalonkan diri, bisa ada pembatalan sebagai calon. Sedangkan pada ayat 2 dan 3, yang dilakukan oleh penjabat bupati yang sekarang mencalonkan diri apakah dikategori petahana.
“Kami dari Bawaslu mendapat masukan. Di Tomohon misalnya sudah ada laporan, karena ada pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024, kemudian dibatalkan, dan mendapat persetujuan,” ujarnya.
Sedangkan di Bitung tidak belaku, karena petahana tidak mendaftar sebagai calon wali kota, tapi wakil wali kota mencalonkan diri.
“Apakah ini masuk di ketentuan ini. Ini yang perlu kita diskusikan apakah ada kekosongan hukum, atau penafsiran hukum,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal ini menarik karena terkait dengan Kewenangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan ada sebab norma yang melarang.
“Berikutnya adalah penindakan, kalau ada temuan dan laporan,” ujarnya.
Donny Rumagit mengatakan, tindakan Bawaslu terkait laporan itu akan dilakukan ketika sudah ada penetapan calon pada 22 September 2024.
“Baru kita proses terkait laporan dugaan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Rakor itu, dia berharap, akan ada kontribusi dalam pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait beberapa kejadian di Sulut.
“Jadi forum ini bukan untuk mengambil kesimpulan, tapi menerima masukan-masukan dalam diskusi ini terkait permasalahan hukum Pasal 71 tersebut,” ujarnya.
Peserta Rakor ini terdiri dari jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sulut, ormas, pemerhati hukum, serta kalangan media massa. (yos)


Pos terkait