Manado, DetikManado.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial RP (52), warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, diamankan pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP, yang diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah tempat tinggalnya,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya.
“Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka,” ujar Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado,” ujarnya. (yos)















